Sistem Syariah di Ahsana Malang

Posted By rumah syariah malang on Rabu, 12 Oktober 2016 | 04.12


SISTEM


Sistem Transaksi Default D’ahsana Property Syariah

  1. Sistem Yang tertulis disini adalah sistem default, dimana kadang bisa terjadi kustomisasi atas kepentingan pemasaran, diskon dan periklanan.
  2. Ketika Anda memutuskan membeli, kami persilakan untuk melakukan tawar menawar harga hingga tercapai kesepakatan, dimana kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak ( artinya nilai harga dan atau cicilan, tidak boleh lagi berubah baik naik, ataupun turun).
  3. Selanjutnya,  anda memberikan uang tanda jadi Rp 10,000,000 dan kami membolehkan anda untuk memilih lokasi yang diinginkan. Bila kurang dari 10 juta, maka belum boleh memilih lokasi.
  4. Angka 10 juta diatas, sudah mengurangi DP dari rumah yang anda pilih, jadi bila DP rumah adalah 75 juta, maka setelah membayar tanda jadi 10 juta, anda tinggal melanjutkan sisa DP 65 juta.
  5. Segala bentuk pembayaran kami terima dalam bentuk transfer ke rekening yang ditunjuk oleh management D’Ahsana Property atau langsung ke Admin di kantor Pemasaran (Sementara ini tiap Project bisa berbeda Rekeningnya). Pembeli dilarang menitipkan segala bentuk pembayaran DP ke petugas kami diluar kantor, kecuali mendapatkan ijin tertulis dari Managemen.
  6. Bila anda memilih untuk membeli secara cash, kami bisa memberikan harga yang paling rendah dan rasional, dimana harga tersebut akan sangat dipengaruhi oleh mekanisme dan term pembayaran yang anda berikan, dimana term pembayaran bisa anda atur sesuai kemampuan anda sendiri mulai 1 bulan (hard cash) hingga 12 bulan (soft cash).
  7. Selanjutnya kami meminta komitmen anda dalam menyelesaikan nilai DP yang tersisa. Proyek pembangunan bisa kami mulai sesuai progress masuknya uang muka.
  8. Kami juga meminta berkas-berkas syarat pengajuan kredit (bila pembelian kredit) untuk kami survey.
  9. Berkas kelengkapan dokumen penting yang kami minta adalah : fotocopy ktp suami istri, dan kartu keluarga. Sedangkan untuk slip gaji atau ijin usaha (SIUP, TDP, SITU) dan rekening tabungan 3 bulan terakhir adalah tentatif, tidak harus dan  apabila diperlukan saja.
  10. Dalam proses pengajuan kredit, kami tidak meminta biaya APAPUN, kecuali uang muka / DP. Hal ini dikarenakan kami tidak menggunakan jasa pihak ketiga / perbankan dalam menyelenggarakan kredit kepemilikan rumah, sehingga segala biaya yang biasanya dikeluarkan (diluar biaya pembayaran rumah sendiri, berupa DP / uang muka) tidak akan muncul dalam pengajuan akad kredit di perumahan kami.
  11. Bila terjadi pembatalan atas pembelian sebelum terjadi akad kredit, maka DP akan kami kembalikan seluruhnya, dengan mekanisme bertahap sesuai kesepakatan.
  12. Pembangunan akan mulai berjalan dan cicilan sudah harus dimulai, meski rumah belum selesai dibangun / belum serah terima kunci.
  13. Akad jual beli di Notaris yang kami tunjuk bisa dilakukan sebelum serah terima kunci maupun sesudahnya, dimana biaya akta jual beli, balik nama, BPHTB dan harga kelebihan tanah dibayar oleh pembeli.
  14. Segala perjanjian akad jual beli, komplain atas bangunan, dsb akan diatur dalam perjanjian tertulis yang akan kami sampaikan kemudian.
  15. Bila terjadi keterlambatan cicilan, maka pembeli wajib menggabungkannya di bulan berikutnya, dan developer dilarang memberikan hukuman / pinalti atas keterlambatan tersebut.
  16. Bila  terjadi gagal bayar, tidak akan dilakukan penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli, karena dalam sistem kami, rumah yang dibeli dan sertipikat rumah tidak dijadikan sebagai agunan / jaminan kesepakatan kredit.
  17. Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Asset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikredit, atau asset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.
  18. Penjualan asset dilakukan sendiri oleh pemilik asset, dan penetapan harga asset ada pada pemilik asset, bukan pada developer.
  19. Apabila setelah asset terjual,  terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.
  20. Pertanyaan sistem diluar yang kami jelaskan diatas, bisa ditanyakan ke petugas pemasaran.
Hubungi Hotline kami

081330675501 (Madih)
Blog, Updated at: 04.12

0 komentar:

Posting Komentar