Urusan beli rumah kalau ndak bayar Cash ya Kredit. Kalau Cash tentu jelas,, harga rumahnya berapa tinggal bawa uangnya kasih ke developer selesai urusan. Nah ini mau kredit tentu bakal panjang ceritanya plus rentan sekali sama RIBA. Emang RIBA apa sih???
Tau bahaya riba akhirnya ‘kapok' mau ambil KPR Bank Konvensional, Munculah ‘solusi’ KPR nya di Bank Syariah,, namanya saja syariah pasti bebas Riba dan sesuai aturan islam. Yakin????
Coba kita kaji
KPR BANK SYARIAH
1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni bank dengan developer dan antara bank dengan nasabah. Sedangkan Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam 1 jual beli (HR. An Nasa’i, Tirmidzi, Al- Baihaqi)
2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan mengutip dari perkataan imam syafi’i : jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya Tidak Sah.
3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Inilah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yang diakadkan. Perbedaan harga awal dengan akhir inilah yang disebut RIBA Nasi’ah
4. Mengharuskan akad asuransi yang sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam islam adalah akad tolong menolong , tidak menjadi keharusan.
1. Terdapat 2 akad jual beli dalam 1 kali transaksi, yakni bank dengan developer dan antara bank dengan nasabah. Sedangkan Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam 1 jual beli (HR. An Nasa’i, Tirmidzi, Al- Baihaqi)
2. Menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan mengutip dari perkataan imam syafi’i : jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya Tidak Sah.
3. Terdapat denda bila nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar. Inilah sebab terjadinya penambahan harga atas harga awal yang diakadkan. Perbedaan harga awal dengan akhir inilah yang disebut RIBA Nasi’ah
4. Mengharuskan akad asuransi yang sifatnya bisnis. Padahal asuransi dalam islam adalah akad tolong menolong , tidak menjadi keharusan.
INILAH SOLUSI sebenarnya, KPR di DEVELOPER SYARIAH jelas sesuai syariah karena:
1. Hanya terjadi akad jual beli antara developer dengan pembeli.
2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan.
3. Memberikan opsi tidak denda yang lebih baik jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Tidak terdapat asuransi yang diharuskan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli.
1. Hanya terjadi akad jual beli antara developer dengan pembeli.
2. Tidak menggunakan barang yang sedang ditransaksikan sebagai jaminan.
3. Memberikan opsi tidak denda yang lebih baik jika terjadi keterlambatan pembayaran.
4. Tidak terdapat asuransi yang diharuskan. Asuransi sepenuhnya atas kerelaan developer dalam menyikapi musibah atau bencana yang melanda rumah milik pembeli.
Jadi, pilih yang terjamin bebas RIBA untuk investasi rumah. Syariah itu tata caranya bukan nama nya yang diberi LABEL syariah.
Muhamad Madih
D’Ahsana Property Syariah Malang
JL. LA Sucipto 179 Blimbing Malang
Call/WA 0813 3067 5501 atau 0857 8542 8601
D’Ahsana Property Syariah Malang
JL. LA Sucipto 179 Blimbing Malang
Call/WA 0813 3067 5501 atau 0857 8542 8601
Rabu, 2 Nop 2016
0 komentar:
Posting Komentar